Pengecualian Syarat Perjalanan Darat Nataru 2021 Bagi Pelaku Perjalanan
Dalam SE nomor 109 tahun 2021 juga disebutkan pengecualian syarat perjalanan darat saat Nataru 2021 bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, di antaranya meliputi:
- Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan jarak jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
- Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini