Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah serius melakukan revisi Undang-undang ITE 11/2008. Salah satu bukti keseriusannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim Surat Presiden R58-Presiden-12-2021 kepada DPR yang ditandatangani 16 Desember 2021.
Awalnya Mahfud mengatakan Jokowi meminta Polri menghilangkan sejumlah pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Jokowi juga memberi perintah ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahfud untuk mengkaji UU ITE.
"Memerintahkan Kapolri untuk membuat kriteria penerapan karena yang boleh diproses sebagai kasus hukum jika ada isu di ITE di medsos, digital, mana yang boleh ditindak mana yang tidak perlu. Itu (Jokowi) minta Kapolri, yang kemudian Kapolri bersinergi dengan Menkominfo dan Kejagung, lahirlah SKB antara Menkominfo, Kejagung, dan Polri, yang berisi tentang kriteria penerapan UU ITE agar tidak diskriminatif, dan agar tidak menjadi pasal karet," ujar Mahfud dalam keterangannya yang disiarkan di YouTube, Jumat (24/12/2021).
Mahfud juga mengatakan dia diperintah Jokowi agar mengkaji sejumlah pasal yang disebut pasal karet. Mahfud juga mengatakan pihaknya diminta melakukan dialog dengan sejumlah tokoh untuk membahas pasal-pasal karet di UU ITE itu.
"Perintah kedua Presiden kepada Menko Polhukam supaya mengkoordinasikan kajian yang jika perlu nanti melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diperbaiki, dan supaya direvisi lagi. Kajian kepada Menko Polhukam supaya mengkaji itu tadi, apakah ada isi UU itu yang substansinya bisa menjadi diskriminatif, apakah ada yang bernuansa pasal karet, lakukan studi dan kalau ditemukan lakukan revisi," jelas Mahfud.
"Revisi itu sudah selesai pada bulan Juni, dan naskahnya Juni terus diolah lagi hingga akhirnya pada 16 Desember 2021 sesudah dilakukan pengkajian prosedur-prosedur yang sesuai dengan peraturan undang-undangan, Presiden mengirimkan surpres, surat presiden, untuk melakukan perubahan terhadap UU ITE ini," lanjutnya.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah yang di dalamnya ada RUU ITE, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.
Pengesahan itu digelar di rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Simak juga 'Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021':