Mahfud Md: Presiden Sudah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

ADVERTISEMENT

Mahfud Md: Presiden Sudah Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 09:14 WIB
Mahfud Md bertemu dengan Jenderal Andika Perkasa
Mahfud Md. (Foto: dok, Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan Jokowi sudah mengirim surat presiden (supres) secara resmi ke DPR.

Supres dikirim untuk meminta DPR membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Supers dikirim pada 16 Desember 2021.

"Saya katakan (Presiden) serius, karena pemerintah dalam Surat Presiden bernomor R-58/Pres/12/2021 telah mengirim surat presiden atau supres kepada DPR tentang atau yang dilampiri rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditandatangani oleh Presiden pada 16 Desember 202," kata Mahfud melalui keterangan yang diterima detikcom, Jumat (24/12/2021).

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Surat presiden juga mencantumkan, untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah yang di dalamnya ada RUU ITE, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.

Pengesahan itu digelar di rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Berikut daftar RUU yang masuk Prolegnas 2022:

USULAN DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
24. Rancangan Undang-Undang
tentang Masyarakat Hukum Adat
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Simak juga 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT