2 Oknum Polisi Keroyok Remaja di Jaktim Pakai Tongkat Polri

2 Oknum Polisi Keroyok Remaja di Jaktim Pakai Tongkat Polri

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Dua oknum polisi diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun. Ironisnya, mereka mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri.

"Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat dan pakaian terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menyebut, jika pengeroyokan kepada remaja tersebut dilakukan di dalam mobil terduga pelaku. Dalam kasus ini, ada dua oknum polisi yang diduga mengeroyok yakni berinisial TP dan SS.

"Selanjutnya kedua korban, oleh ketiga pelaku dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya terjadi kekerasan terhadap kedua korban di dalam kendaraan," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Viral di Medsos

Unggahan di media sosial Twitter menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan oleh oknum polisi. Disebutkan korban adalah remaja berusia 14 tahun.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban telah melapor ke pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian disebut belum merespons laporan tersebut.

"Minta tlg temen-temen di Twitter bantu diviralkan pemukulan anak-anak umur 14 tahun di belakang indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede dan sudah Dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon," demikian bunyi unggahan viral itu, seperti dilihat detikcom, Kamis (23/12).

Disebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021. Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Simak juga 'Oknum Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads