Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah oknum polisi. Kali ini, dua anggota Polri diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga.
Ironisnya, oknum polisi tersebut diduga mengeroyok remaja berusia 14 tahun. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah unggahan viral di media sosial.
Viral di Medsos
Unggahan di media sosial Twitter menyebutkan adanya dugaan pengeroyokan oleh oknum polisi. Disebutkan korban adalah remaja berusia 14 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban telah melapor ke pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian disebut belum merespons laporan tersebut.
"Minta tlg temen-temen di Twitter bantu diviralkan pemukulan anak-anak umur 14 tahun di belakang indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede dan sudah Dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon," demikian bunyi unggahan viral itu, seperti dilihat detikcom, Kamis (23/12).
Disebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021. Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Oknum Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Hingga Tewas':
Saling Lapor ke Polres Jaktim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan membenarkan adanya laporan dari korban tersebut. Erwin menyebutkan kedua pihak kini saling lapor.
"Sedang kita proses karena saling lapor," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (23/12).
Pelaku Berjumlah 3 Orang
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi mengatakan, hasil penyelidikan diketahui ada tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan kepada korban. Dua di antaranya berstatus anggota polisi.
"Itu benar jadi saling lapor. Jadi polisi dua sama satu orang sipil dilaporkan itu," terang Ahsanul.
Simak di halaman selanjutnya: polisi belum tetapkan tersangka.
Belum Ada Tersangka
Ahsanul mengungkapkan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik Polres Jaktim saat ini masih menunggu keterangan dari terduga pelaku warga sipil.
"Baru mau (penetapan tersangka). Kenapa? Karena satu orang yang sipil itu belum datang, sudah kita panggil. Baru panggilan kedua tanggal 30 (Desember)," jelas Ahsanul.
Sementara Ahsanul membantah adanya mediasi kedua pihak terkait perkara ini. Ahsanul memastikan kasus tersebut masih diselidiki.
"Bukan dimediasi, tapi dia sendiri damai belum cabut berkas. Tapi perkara sampai saat ini masih kita lanjut terhadap calon tersangka," katanya.
Sejauh ini polisi belum memberikan keterangan detail terkait peristiwa pengeroyokan itu. Ahsanul beralasan dirinya belum menelaah terkait laporan balik dari oknum polisi.
"Nanti dulu, saya belum lihat semua. Saya kan baru lihat yang polisi sebagai terlapor. (Sementara) yang polisi sebagai pelapor belum saya lihat," tuturnya.