Tak Ada Ganjil Genap, Polres Depok Fokus Urai Macet di Malam Tahun Baru

Tak Ada Ganjil Genap, Polres Depok Fokus Urai Macet di Malam Tahun Baru

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 10:49 WIB
Situasi lalu lintas di Jalan Margonda, Depok, Sabtu (4/12/2021) sore saat pemberlakuan uji coba ganjil genap.
Jalan Margonda, Depok (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Depok -

Polres Metro Depok tidak menerapkan ganjil genap di lokasi wisata saat Natal dan tahun baru 2022. Pihak kepolisian fokus mengurai kemacetan yang ada di tempat-tempat keramaian di Kota Depok saat malam tahun baru.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan sebanyak 726 personel gabungan akan disebar ke tempat-tempat seperti gereja, terminal dan pusat perbelanjaan. Hal itu bertujuan untuk mengurai kemacetan yang ada.

"Melibatkan 726, disebar ke seluruh tempat giat ibadah natal, terminal, pusat perbelanjaan dan simpul-simpul jalan untuk mengurai macet," kata Imran saat dihubungi detikcom, Jumat (24/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Lantas Depok Kompol Jhoni Eka Putra juga memastikan tidak ada ganjil genap di tempat wisata di Kota Depok. Jhoni mengatakan lokasi wisata di Kota Depok dinilai tidak sebesar di daerah lainnya.

"Di wilayah Depok tidak ada ganjil genap," kata Jhoni saat dihubungi, Jumat (24/12/2021).

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang kecil-kecil kan nggak perlu juga di-ganjil genapkan. Kecuali kaya di Ancol atau Taman Safari nah itu boleh. Kalau di Depok kan nggak ada," sambungnya.

Pemkot Depok Larang Perayaan Akhir Tahun Saat Nataru

Diketahui sebelumnya, Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan di Depok menjelang libur Natal dan tahun baru. Sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang dilarang terkait pawai hingga arak-arakan tahun baru.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Idris dalam surat tersebut, Rabu (22/12/2021).

Dalam surat keputusan itu juga dilarang mengadakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup. Aturan pada periode libur Natal dan tahun baru ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," jelas Idris.

Simak Video 'Syarat Bepergian Naik Pesawat dan Mobilitas Sepanjang Periode Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads