PKS mengapresiasi keputusan pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PKS mengaku akan lebih mengapresiasi pemerintah jika berinisiatif mengajukan revisi UU ITE ke DPR RI.
"Saya mengapresiasi kerja pemerintah yang akhirnya akan merevisi UU ITE, setelah sebelumnya seperti 'maju-mundur' mau merevisi atau tidak," kata Wakil Ketua Bidang Polhukam Fraksi PKS DPR Sukamta dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).
Sukamta kemudian memaparkan pendangannya terkait sikap pemerintah terhadap UU ITE. Anggota Komisi I DPR itu juga menyinggung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya Presiden Jokowi ingin merevisi UU ITE bersama DPR karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan masyarakat. Kemudian pemerintah malah membuat tim kajian UU ITE dan menyusun pedoman interpretasi. Setelah itu beropini seolah tidak perlu merevisi UU ITE, dengan wacana merevisi pasal-pasal pidana terkait ITE di dalam KUHP. Sekarang pemerintah sudah menyusun draf revisi dengan menambahkan pasal di UU ITE," paparnya.
Sukamta pun mendorong pemerintah mengajukan revisi UU ITE ke DPR. Ketua DPP PKS itu mengingatkan pemerintah agar tidak mengulur-ulur waktu.
"Dan saya akan lebih apresiasi jika pemerintah segera mengajukan inisiatif revisi UU ITE ke DPR. Saya mendorong pemerintah untuk jangan terus melempar wacana di media. Nanti waktunya terulur-ulur, keburu berakhir masa jabatan pemerintah," sebut Sukamta.
Soal substansi, Sukamta menyebut substansi pasal yang akan direvisi masih berpotensi menjadi pasal 'karet'. PKS pun siap beradu gagasan revisi UU ITE di DPR.
"Soal substansi revisi yang dibuat oleh pemerintah nanti akan kita bahas di DPR. Sementara ini, menurut kami, substansinya masih berpotensi menjadi pasal karet. Masing-masing fraksi akan menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah). Di situlah pembahasan, adu konsep dan gagasan revisi bisa dilakukan," tutur Sukamta.
Seperti diketahui, pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Revisi dilakukan karena ada pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021). Mahfud mengatakan atas arahan Presiden, tim melakukan kajian dan hasilnya ada empat pasal yang akan direvisi.
Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Namun Mahfud belum berbicara soal pengajuan revisi UU ITE ke DPR.
(zak/gbr)