BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel 2015-2020 yang bisa diakses oleh publik. Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan total data sampel yang diluncurkan adalah sebanyak 28,1 juta record/baris.
Data tersebut terdiri dari 2.200.960 sampel data kepesertaan, serta data pelayanan meliputi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan kapitasi dan non-kapitasi, aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan aspek pelayanan FKRTL dengan diagnosis sekunder.
Data sampel yang diluncurkan berupa data umum dan data kontekstual yang diharapkan dapat membantu peneliti maupun pemangku kebijakan memotret pengelolaan Program JKN-KIS. Hal ini juga merupakan bagian dari membangun kolaborasi, keterlibatan serta inovasi dalam upaya mengoptimalkan Program JKN-KIS.
Ia juga mengatakan saat ini lebih dari 50 miliar row yang tersimpan dalam platform big data JKN BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut akan sulit bagi stakeholder untuk mengolahnya, sehingga diperlukan pembentukan data sampel yang dapat dimanfaatkan bersama.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui portal e-PPID BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.
"Selain lewat PPID, masyarakat juga bisa mengakses data sampel melalui Portal Data JKN yang dapat diakses pada https://data.bpjs-kesehatan.go.id. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data keluar termonitor dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Edwin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terkait keamanan informasi melalui penerapan pengelolaan yang sesuai dengan best-practice atau framework yang terpercaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari ancaman terhadap penyalahgunaan keamanan informasi dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menuturkan pemanfaatan data sebagai evidence-based policy juga dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan di beberapa negara yaitu Korea Selatan melalui NHIS-National Sample Cohort dan National Health Insurance Research Database (NHIRD) di Taiwan.
"Melalui data sampel yang disediakan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS," kata Ghufron.
(prf/ega)