Eks Walkot Banjar Diduga Perintah Swasta Pinjam Rp 4,3 M ke Bank 

Eks Walkot Banjar Diduga Perintah Swasta Pinjam Rp 4,3 M ke Bank 

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 18:14 WIB
Mantan Wali Kota Banjar ditahan KPK (Azhar-detikcom)
Mantan Wali Kota Banjar di KPK (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga tersangka eks Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno (HS), memerintahkan tersangka swasta, Rahmat Wardi (RW), meminjam uang sebesar Rp 4,3 miliar ke bank untuk keperluan pribadinya. Namun urusan cicilan tersebut tetap dibebankan kepada Rahmat Wardi.

"Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima, memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno saat itu. Dengan itu, KPK menduga ada peran aktif Herman dalam memudahkan perizinan usaha hingga mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," ujar Firli.

Selanjutnya, Firli menyebut Rahmat Wardi juga sempat memberikan fasilitas kepada Herman Sutrisno, yakni tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rahmat Wardi diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno. Selama menjabat wali kota, Herman Sutrisno juga diduga banyak menerima sejumlah yang dari kontraktor maupun pihak lainnya dalam pengerjaan proyek.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," katanya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.

Firli mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara. Dia juga menyebut tim penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi sementara ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 dan Herman Sutrisno di Rutan KPK Merah Putih.

Akibat perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads