Eks Walkot Banjar Diduga Perintah Swasta Pinjam Rp 4,3 M ke Bank 

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 18:14 WIB
Mantan Wali Kota Banjar di KPK (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga tersangka eks Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno (HS), memerintahkan tersangka swasta, Rahmat Wardi (RW), meminjam uang sebesar Rp 4,3 miliar ke bank untuk keperluan pribadinya. Namun urusan cicilan tersebut tetap dibebankan kepada Rahmat Wardi.

"Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima, memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno saat itu. Dengan itu, KPK menduga ada peran aktif Herman dalam memudahkan perizinan usaha hingga mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

"Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," ujar Firli.

Selanjutnya, Firli menyebut Rahmat Wardi juga sempat memberikan fasilitas kepada Herman Sutrisno, yakni tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno. Selama menjabat wali kota, Herman Sutrisno juga diduga banyak menerima sejumlah yang dari kontraktor maupun pihak lainnya dalam pengerjaan proyek.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," katanya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," tambahnya.




(azh/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork