Muncul Isu 39 Peserta Muktamar NU Bermasalah, Panitia Beri Penjelasan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 15:42 WIB
Ilustrasi/Suasana Muktamar NU (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Lampung -

Isu sejumlah peserta bermasalah yang masuk ke sidang pleno Muktamar ke-34 NU menyeruak. Panitia Muktamar NU memberikan penjelasan.

Isu dugaan mengenai 39 peserta bermasalah itu disampaikan oleh Sekretaris PWNU Jawa Timur, Akhmad Muzzaki. Muzzaki awalnya menjelaskan mengenai proses rekapitulasi peserta di sidang pleno.

"Nah dilakukan rekap lah seperti itu, data dari bawah, muncullah ke permukaan, beberapa PCNU yang ternyata mendapatkan ID card. Sementara laporan dari beberapa pengurus wilayah dan cabang mengatakan bahwa mereka nggak punya legalitas itu akhirnya datang muncul sebanyak 39. Kami sih menyebutnya peserta yang bermasalah," kata Muzzaki kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Muzzaki mengatakan saat itu sidang pleno memutuskan 39 peserta bermasalah tersebut tidak diikutkan terlebih dahulu. Mereka harus memastikan status kepesertaannya.

"Peserta bermasalah akhirnya diperintahkan oleh pleno tata tertib untuk di-off-kan dulu. Disuruh keluar, artinya tidak boleh mengikuti sidang-sidang sampai posisinya betul-betul dipastikan clear. Nah sejak kemarin sore sudah di-off-kan dari sidang," ujar Muzzaki.

Dia lantas mencontohkan kasus PCNU Brebes. Selain itu, ada soal pemberian mandat yang dinilai bermasalah.

"Muncul masalah contoh kasus Brebes, PCNU Brebes, PCNU yang di Jawa Tengah atau PCNU Surabaya di Jawa Timur," ujar Muzzaki.

"Yang kedua, ada kategori mereka mendapatkan itu mengakunya diberikan mandat. Contoh pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama Inggris, itu tidak bisa hadir lalu memberikan mandatnya kepada orang, nggak bisa gitu. Tetapi di panitia registrasi diterima sehingga mendapatkan ID card," sambung Muzzaki.

Penjelasan Panitia

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan tidak ada peserta yang ilegal. Menurut Imam, status mereka hanya sebagai peninjau dan tidak mempunyai hak suara.

"Tidak ada yang ilegal. Hanya statusnya berbeda, sebagai peninjau," ujar Imam saat dihubungi secara terpisah.

Simak video 'Pleno Muktamar NU Sempat Memanas, Ini Penjelasan Panitia':






(knv/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork