Wisata Jakarta yang sudah buka ada di beberapa lokasi pada akhir tahun nanti. Berbagai aturan pemerintah serta protokol kesehatan wajib diterapkan saat mengunjungi tempat wisata.
Lalu, bagaimana jam operasional tempat wisata Jakarta yang sudah buka? Adakah ketentuan lain yang perlu diketahui? Simak jawabannya di bawah ini.
Wisata Jakarta yang Sudah Buka: Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan
Wisata Jakarta yang sudah buka salah satunya adalah Taman Impian Jaya Ancol. Melansir situs resmi Ancol, ini informasi wisata Ancol dan Dufan selama libur akhir tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Operasional:
- Ancol: 06.00-20.00 WIB (Buka setiap hari)
- Dufan: 10.00-17.00 WIB (Buka setiap hari)
- Seaworld Ancol: 09.30-16.00 WIB (weekday) & 09.00-16.30 WIB (Weekend)
- Ocean Dream Samudra: 09.30-16.00 WIB (Weekday) & 09.00-16.30 WIB (Weekend)
Kebijakan untuk Pengunjung:
- Wahana di Ancol Taman Impian yang buka adalah Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola.
- Pengunjung telah divaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama)
- Wajib check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi.
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan Ancol dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua yang sudah divaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama).
- Pengunjung wajib membeli tiket secara online maksimal H-1 lewat situs www.ancol.com. Selama pandemi, pihak Ancol tidak menyediakan pembelian tiket di tempat.
- Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Aturan Ganjil Genap untuk Wisata Ancol
- Senin-Kamis tidak berlaku aturan ganjil genap dan seluruh plat nomor kendaraan bisa memasuki kawasan Ancol.
- Sebelum pukul 12.00 dam sesudah pukul 18.00 aturan ganjil genap tidak berlaku sehingga seluruh plat nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih bisa memasuki kawasan Ancol.
- Jumat, Sabtu, dan Minggu berlaku aturan ganjil genap dari pukul 12.00-18.00 khusus kendaraan roda dua dan roda empat.
Wisata Jakarta yang Sudah Buka: Ragunan
Wisata Jakarta yang sudah buka berikutnya adalah Kebun Binatang Ragunan. Berdasarkan dari instagram resmi Kebun Binatan Ragunan @ragunanzoo, berikut informasi yang harus diperhatikan.
Jam Operasional: Selasa-Minggu (07.00-14.30 WIB)
Kebijakan untuk Pengunjung:
- Mengisi formulir untuk pembelian tiket secara online (link tercantum di instagram @ragunanzoo).
- Tiket hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
- Pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan menerapkan social distancing.
- Pengunjung wajib menggunakan apliaksi PeduliLindungi
- Pelayanan verifikasi pembelian tiket online di loket Ragunan mulai pukul 07.00-14.30 WIB & jam operasional kunjungan mulai pukul 07.00-15.00 WIB (Waktu Dapat Berubah Tanpa Pemberitahuan Lebih Lanjut)
- Jumlah maksimal pengunjung adalah 50% per hari (Selasa- Minggu)
- Tiket masuk yang digunakan tetap menggunakan Jakcard.
Aturan Ganjil Genap untuk Wisata Kebun Binatang Ragunan
- Jumat: Pukul 12.00-14.30 WIB
- Sabtu-Minggu: Pukul 07.00-14.30 (Mobil dan Motor)
Wisata Jakarta yang Sudah Buka: Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Wisata Jakarta yang sudah buka selanjutnya adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Mengutip akun instagram resmi TMII @tmiiofficial, simak aturan sebelum mengunjungi TMII yang wajib diketahui.
Jam Operasional: Buka setiap hari: 06.00-18.00 WIB
Kebijakan untuk Pengunjung
- Pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara online melalui situs www.tamanmini.com
- Pengunjung sudah divaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama).
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat yang boleh masuk adalah kategori Hijau dan Kuning.
- Anak-anak yang boleh masuk adalah usia di atas 12 tahun atau yang sudah divaksin.
- Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.
Setelah mengetahui wisata Jakarta yang sudah buka, simak pula aturan PPKM Jakarta di halaman selanjutnya.
Aturan PPKM Jakarta Terbaru
Wisata Jakarta yang sudah buka mengikuti aturan PPKM Jakarta terbaru. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Aturan dalam Kepgub berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut isinya.
- Perkantoran menerapkan aturan WFO (Work From Office) dengan kapasitas 75% bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.
- Pembelajaran tatap muka maksimal 50% dari jumlah murid normal. Kapasitas murid Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 62% dan Paud maksimal 33%.
- Supermarket boleh beroperasi 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Tempat makan diizinkan buka sampai pukul 22.00. Kapasitas maksimal 75% dan diperbolehkan makan di tempat (dine in).
- Tempat makan yang buka pada malam hari diizinkan buka dari pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
- Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-20.00 dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib gunakan PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat mainan anak-anak di dalam mall boleh buka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
- Event perayaan Natal dan Tahun Baru di dalam mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, wajib gunakan PeduliLindungi dan syarat kategori Hijau yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Kegiatan ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal jamaah 75%.
- Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata dari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Aktivitas di lokasi taman umum dihentikan dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.