Tim delegasi Fakultas Hukum UGM meraih juara I dalam National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk 'Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal'. Kemudian disusul Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Kompetisi ini digelar sebagai rangkaian dies natalis Universitas Trisakti (USAKTI) ke-56 tahun 2021.
Ajang bergengsi perdana yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menarik banyak antusiasme mahasiswa. Tercatat ada 78 delegasi yang terdiri atas individu maupun kelompok dari 38 fakultas hukum perguruan tinggi ikut berpartisipasi menyemarakkan kompetisi.
Dalam perlombaan legal opinion ini, masing-masing peserta berkompetisi untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya, termasuk menyorot peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di pasar modal.
Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema tersebut serta menjawab isu hukum yang ada. Seperti sejauh mana pertanggungjawaban direksi BUMN, tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara, dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Berbagai pendapat hukum disampaikan peserta terkait dengan potret penegakan hukum tindak pidana di pasar modal tersebut, antara lain:
Pertama, direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian dilindungi prinsip Business Judgement Rule.
Kedua, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana saja.
Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emiten dan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata.
Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Kelima, OJK mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur undang-undang dan peraturan pelaksananya, di mana salah satunya dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
Sementara itu, juara II diraih Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan juara III delegasi dari Universitas Indonesia (UI). Adapun para pemenang diumumkan saat closing ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar 'Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal' yang digelar di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid pada Selasa (21/12).
(asp/asp)