Polisi menangkap seorang berinisial ZH (20) diduga penjual video porno di media sosial. ZH ditangkap di Pidie, Aceh.
Dilansir dari Antara, Kamis (23/12/2021), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan ZH diduga melanggar UU ITE.
"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," kata Sony Sanjaya.
Dia mengatakan ZH ditangkap berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli tersebut, polisi mendapati akun media sosial Telegram atas nama 'Desahan VVIP' dengan nama pengguna Becekmin.
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grup berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata Sony Sanjaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, ZH ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Sony mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, hingga ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Sony.
Simak Video 'Siskaeee Dapat Miliaran Rupiah dari Jual Video Porno':