KPAI: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Jakbar Harus Dipulihkan

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 08:58 WIB
Polisi merilis kasus pencabulan anak yang melibatkan pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pencabulan terhadap sembilan orang anak yang dilakukan oleh pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar. Komisioner KPAI Putu Elvina menyebut bakal fokus terhadap pemulihan trauma terhadap pelaku anak dan anak korban.

"Jadi, kalau bicara tentang kejahatan pelaku dan korban yang usianya sama, itu mandat untuk pemulihannya lebih besar daripada penghukumannya," ungkap Putu Elvina, Rabu (22/12/2021).

Putu juga menyinggung terkait pelaku berusia 15 tahun yang pernah menjadi korban pelecehan seksual. Maka yang terpenting adalah memulihkan psikologi pelaku dan korban.

"Kalau ada indikasi si pelaku pernah menjadi korban, ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak. Maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan keadilan yang memulihkan, baik itu memulihkan korban maupun memulihkan pelaku," kata Putu.

Putu juga meminta agar pemulihan para korban dilakukan hingga tuntas agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

"Karena kalau tidak diputus, kita nggak tahu nanti seperti apa kejadian kemudian hari atau kemudian korban-korban yang pernah menjadi korban saat ini kalau trauma healing-nya tidak tuntas, itu juga akan berputar," jelas Putu.

Penyembuhan terhadap pelaku anak juga tidak kalah pentingnya. Hal ini agar pelaku anak tidak kembali melakukan perbuatan serupa setelah menjalani vonis dan kembali ke masyarakat.

"Karena mereka masih mempunyai kesempatan yang lebih panjang di masa depan, sehingga kita tidak mau pada saat pelaku kembali ke masyarakat pasavonis, mereka akan melakukan lagi (tindak pencabulan)," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(ain/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork