KPAI: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Jakbar Harus Dipulihkan

KPAI: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Jakbar Harus Dipulihkan

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 08:58 WIB
Polisi merilis kasus pencabulan anak yang melibatkan pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar
Polisi merilis kasus pencabulan anak yang melibatkan pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pencabulan terhadap sembilan orang anak yang dilakukan oleh pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar. Komisioner KPAI Putu Elvina menyebut bakal fokus terhadap pemulihan trauma terhadap pelaku anak dan anak korban.

"Jadi, kalau bicara tentang kejahatan pelaku dan korban yang usianya sama, itu mandat untuk pemulihannya lebih besar daripada penghukumannya," ungkap Putu Elvina, Rabu (22/12/2021).

Putu juga menyinggung terkait pelaku berusia 15 tahun yang pernah menjadi korban pelecehan seksual. Maka yang terpenting adalah memulihkan psikologi pelaku dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada indikasi si pelaku pernah menjadi korban, ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak. Maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan keadilan yang memulihkan, baik itu memulihkan korban maupun memulihkan pelaku," kata Putu.

Putu juga meminta agar pemulihan para korban dilakukan hingga tuntas agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau tidak diputus, kita nggak tahu nanti seperti apa kejadian kemudian hari atau kemudian korban-korban yang pernah menjadi korban saat ini kalau trauma healing-nya tidak tuntas, itu juga akan berputar," jelas Putu.

Penyembuhan terhadap pelaku anak juga tidak kalah pentingnya. Hal ini agar pelaku anak tidak kembali melakukan perbuatan serupa setelah menjalani vonis dan kembali ke masyarakat.

"Karena mereka masih mempunyai kesempatan yang lebih panjang di masa depan, sehingga kita tidak mau pada saat pelaku kembali ke masyarakat pasavonis, mereka akan melakukan lagi (tindak pencabulan)," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Pelaku Anak Pernah Jadi Korban

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak juga pernah menjadi korban pencabulan saat berusia 7 tahun.

"Secara umum tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang-lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada 2019 (pada saat tersangka kelas V SD)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12).

9 Anak Jadi Korban

Pelaku anak diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur. Dari sembilan anak itu, tujuh di antaranya laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia 9-11 tahun.

"Jadi tindak pidana pencabulan ini sudah dilakukan sejak 2019," kata Zulpan.

Zulpan menyebutkan pelaku masih bersekolah. Dia mengatakan antara pelaku dan para korban masih berhubungan saudara dan ada yang tetangga.

"Kemudian kaitan dengan para tersangka dengan pelaku ini, bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal," kata Zulpan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban anak laki-laki berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian menceritakan ke tetangga hingga akhirnya diketahui ada delapan korban lain yang dicabuli oleh pelaku.

Orang tua korban lalu melapor polisi. Pelaku kini diamankan di Polsek Cengkareng.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads