Kapolda Sumut Pecat 28 Polisi Terkait Narkoba hingga Pencabulan

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 22:48 WIB
Foto: Dok. Polda Sumut
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 oknum polisi. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kapolda Sumut, terhadap anggotanya yang melanggar.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021) sore. Dari 28 personel yang diberhentikan, 2 di antaranya hadir.

"Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personel Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang meliputi dari 28 itu, 19 terkait dengan perkara tindak pidana narkotika," ucap Panca kepada wartawan.

Panca menegaskan langkah yang diambil telah sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Pihaknya tidak mentolerir setiap personel yang melanggar.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, kita tidak boleh main-main dengan masalah narkotika dan ini adalah yang terkait dengan jaringan," sebut Panca.

"Sebagaimana teman-teman ketahui seperti kasus Tanjung Balai masih berproses di sidang pengadilan 10 orang. Dan termasuk juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi, melarikan diri dari tugas aktif termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu," sebut Panca.

Panca mengatakan upacara ini sebagai pengingat bagi anggotanya lainnya agar bekerja sesuai dengan aturan.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas pertanggungjawaban saya kepada masyarakat," sebut Panca.

Tak hanya pemecatan, oknum polisi juga terancam pidana. Simak selengkapnya.




(dhm/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork