Bupati Bogor Ade Yasin berencana menyusun langkah membuat aturan larangan kawin kontrak. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Mu'ad Khalim mengapresiasi langkah Ade Yasin apabila rencana itu terealisasi.
"Saya mengapresiasi kalau memang itu akan segera dibentuk Perbupnya oleh Bupati. Saya apresiasi kinerja Bupati kalau memang betul itu dibikin," ujar Mu'ad Khalim saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, aturan resmi larangan kawin kontrak bisa memperjelas status hukum. Maka, kata dia, para pelaku kawin kontrak dapat ditertibkan jika ada dasar hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar aturannya jelas, nanti katakan penegak hukum atau mungkin Satpol PP mau menertibkan di sana kan jadi ada dasar hukumnya," katanya.
Dia secara pribadi mendukung terbitnya aturan larangan kawin kontrak tersebut. Sebab, hal tersebut selaras dengan visi dan misi Kabupaten Bogor.
"Mendukung, kalau saya mendukung jelas, karena biar jelas aturannya tertata. Kan kita ingin Kabupaten Bogor nyaman, sesuai slogannya beriman, aman, dan nyaman gitu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama, Senin (13/12) kemarin. Salah satu poinnya mendesak Pemkab Bogor membuat aturan larangan kawin kontrak. Merespons hal tersebut, Ade Yasin bakal mulai menyusun aturannya dengan melakukan meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat kawin kontrak.
"Kemarin hasil dari Ijtima Ulama lalu sudah saya diskusikan dengan tim hukum saya di sini. Nanti kita butuh persiapan-persiapan untuk kajian juga dan penelitian ke lapangan gitu," ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (21/12).
Ade Yasin mengatakan pihaknya akan memulai kajian di lapangan pada awal 2022. Dengan meninjau lokasi yang kerap menjadi tempat kawin kontrak.