Alasan MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Eks Kadis Papua: Tak Ada Niat Jahat

Alasan MA Sunat Vonis Terpidana Korupsi Eks Kadis Papua: Tak Ada Niat Jahat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 19:25 WIB
Gedung MA
Gedung MA (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya disunat Mahkamah Agung (MA) dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Kambuaya terbukti terlibat korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. Lalu, apa alasan MA menyunat hukuman Mikael Kambuaya?

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Jupriydi dan Ansori. Berikut penjelasan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, tentang alasan majelis PK menurunkan masa hukuman Mikael Kambuaya kepada detikcom, Rabu (22/12/2021):

Bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terlihat pula dari tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Mikael Kambuaya. Padahal Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada orang lain atau korporasi yang diuntungkan/diperkaya, maka itu bukanlah keinginan dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

"Bahwa tidaklah adil apabila kesalahan sepenuhnya ditimpakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidaklah memperoleh keuntungan sedikit pun dari proyek tersebut dan tidak ada satu aliran dana pun yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang berasal dari orang-orang yang menerima dana dari adanya proyek a quo," papar majelis.

ADVERTISEMENT

Mikael Kambuaya dalam menaikkan nilai proyek bukan semata-mata kehendak sendiri, tetapi karena didasarkan pada perintah Gubernur Papua melalui Surat Nomor 914/6873/SET tertanggal 11 Juni 2015. Dengan demikian patut kiranya pidana yang dijatuhkan kepada Mikael Kambuaya perlu diperbaiki agar tercipta keadilan baik bagi masyarakat maupun pada diri Mikael Kambuaya.

"Oleh karena itu, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat dikabulkan," cetus majelis.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat APBD Papua 2015 mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar untuk peningkatan jalan dan jembatan. Ternyata proyek itu bermasalah dan para pihak yang terkait kasus itu kemudian didakwa KPK ke pengadilan. Sejak dimulainya proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre Jayapura tersebut, peran Mikael Kambuaya sangat dominan. Yaitu terdakwa menandatangani kontrak kerja dengan PT BEP, padahal PT BEP tidak memenuhi persyaratan teknis.

Mikael Kambuaya kemudian dimintai pertanggungjawaban di muka hakim. Pada 20 Maret 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Mikael Kambuaya. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa dan Mikael Kambuaya sama-sama mengajukan banding.

Di tingkat banding, hukuman Mikael Kambuaya diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,

Mikael Kambuaya menerima putusan itu. Belakangan, Mikael Kambuaya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukum Rudy Alfonso (kini Dubes Purtugal). Apa kata MA?

"Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (22/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Jupriyadi dan Ansori. Majelis PK menyatakan Kambuaya terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

"Ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 11/PID/TPK/2012/PT.DKI tanggal 19 April 2012 mengandung kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata," kata Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads