Polisi menangkap 2 tersangka pembuangan bayi di Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka itu, IDM (20) dan AS (20), kini dinikahkan.
Pernikahan kedua tersangka tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak. Bayi yang sempat dibuang itu kemudian dikembalikan ke pihak keluarga.
"Orang tua dari kedua belah pihak IDM dan AS bertempat di Polsek Jasinga dengan disaksikan Kades Koleang, Kades Setu, dan Neglasari telah menikahkan anak mereka, yakni IDM dengan AS," demikian dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kabupaten Bogor, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayi yang sebelumnya telah dirawat oleh Kades Neglasari pun telah diserahkan ke pihak keluarga," lanjutnya.
Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat mengungkap bahwa sejoli tersebut berhubungan hingga hamil di luar nikah. Hal itulah yang diduga menjadi alasan keduanya membuang bayi tersebut.
"Kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah," ujar AKP Fajar Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. Mereka dikenai Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(isa/isa)