Sebuah video penemuan bayi yang disebut-sebut terjadi Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Polsek Jasinga turut menyelidiki kasus tersebut.
Diketahui, penemuan bayi tersebut terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku yang membuang bayi itu.
"Para pelaku ini berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari penemuan bayi tersebut," melalui keterangan tertulis Humas Polres Bogor, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berinisial IDM dan AS diamankan di kediaman masing-masing. Diketahui keduanya merupakan pasangan yang belum menikah.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM (20) dan AS (20) di rumahnya masing-masing," lanjutnya.
Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Simak video 'Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kardus di Halaman Rumah Warga Makassar':