Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pengamanan saat malam tahun baru 2022. Salah satu kebijakan itu mengharuskan mal dan tempat hiburan tutup pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.
"Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2021).
Zulpan mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Dia meminta tiap pelaku usaha berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zulpan telah mewanti-wanti sanksi yang diberikan bagi mal dan tempat hiburan yang melanggar kebijakan. Salah sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," terang Zulpan.
Polda Metro Jaya melarang segala perayaan tahun baru di Jakarta. Kebijakan crowd free night (CFN) di 73 titik telah disiapkan saat malam pergantian tahun.
"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night. Itu ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI, yaitu di Sudirman-Thamrin, sekitar Monas, dan beberapa wilayah," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan 73 titik crowd free night itu bakal tersebar di enam wilayah di Jakarta. Enam wilayah tersebut berada di Jl Sudirman hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
"Jadi untuk lokasinya ada enam. Pertama ini Jl Sudirman, MH Thamrin, sekitaran Monas, kemudian Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari serta BKT. Ini ada 73 titik yang akan kita lakukan sepanjang jalan ini yang diberlakukan crowd free night," ujar Zulpan.
Polisi akan mensterilisasi 73 titik itu mulai pukul 22.00 WIB. Tiap kegiatan masyarakat khususnya perayaan tahun baru akan dibubarkan.
"Jadi 73 titik itu akan dilakukan pembersihan pada pukul 22.00 WIB semuanya wajib kosongkan tempat-tempat yang mereka tempati, baik tempat hiburan atau tempat keramaian. Artinya, masyarakat tidak boleh lagi ada di situ," terang Zulpan.
Zulpan menambahkan, penutupan kawasan di 73 titik itu akan berlaku hingga Sabtu (1/1/2022) pagi. "Kita buka lagi pada besok pagi hari ya," katanya.
Simak video 'Ada Crowd Free Night, Perayaan Malam Pergantian Tahun Ditiadakan':