Ini Langkah Kemnaker Tindaklanjuti Temuan 59 CPMI Ilegal di Bekasi

Ini Langkah Kemnaker Tindaklanjuti Temuan 59 CPMI Ilegal di Bekasi

Atta Kharisma - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 14:13 WIB
Kemnaker Tindaklanjuti Temuan CPMI Ilegal
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan menindaklanjuti dugaan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bekasi. Adapun dugaan CPMI ilegal ini penempatannya dilakukan oleh perseorangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang setelah sidak Satgas Perlindungan PMI Kemnaker menemukan 59 CPMI yang diduga ilegal di Bekasi.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bila penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, maka pelaku akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menuturkan hari ini pihaknya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi korban dan saksi lain yang terkait.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan otoritas Visa Biometrik untuk memastikan kebenaran visa," imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas Kemnaker yang terdiri dari Dit. P2PMI dan Ditjen Binwasnaker & K3 melakukan sidak di kawasan Bintara, Bekasi pada Selasa 20 Desember 2021. Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 59 orang CPMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA.

(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads