Polisi buka suara terkait kasus tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57), yang jadi tersangka usai menggeser baja ringan yang menempel di rukonya. Kasus ini berawal dari saling lapor antara Kurdas dan pemilik baja ringan bernama Kadir.
"Ini sebenarnya kasus saling lapor dan bukan cuma dia (Kurdas) yang jadi tersangka," ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Rabu (22/12/2021).
Rujiyanto menjelaskan awalnya Kurdas melaporkan Kadir ke polisi atas tuduhan pengancaman, sementara Kadir melaporkan balik Kurdas atas tuduhan perusakan baja ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Kurdas pertama kali melaporkan Kadir ke polisi karena diancam setelah membongkar kerangka baja ringan yang menempel di rukonya.
"Jadi Kadir inilah yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya bahkan sudah kami ajukan (tahap I) ke Kejaksaan," tutur Rujiyanto.
Belakangan, lanjut Rujiyanto, pihak Kadir juga membuat laporan balik terhadap Kurdas atas tuduhan perusakan kerangka baja ringan milik Kadir. Alhasil, Kurdas juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau kata menggeser, hasil penyelidikan kami yang ada ini rusak parah dan itu tidak ada menggeser sebenarnya," beber Rujiyanto.
"Sekali lagi kami sampaikan, penyelidikan kami di TKP itu murni tindakan perusakan dan bisa sama-sama dicek ke TKP," imbuh Rujiyanto.
Sebelumnya, tukang bakso bernama Kurdas mengaku tidak terima dijadikan tersangka sebab ia merasa hanya menggeser kerangka baja ringan yang menempel di rukonya. Dia beralasan menggeser kerangka baja ringan itu karena menilai membahayakan ruko miliknya.
Sebelum menggeser, Kurdas mengaku telah mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tidak ada pihak yang mengaku.
Simak juga 'Waspadai Omicron, Makassar Lakukan Beberapa Pembatasan saat Nataru':