Tukang bakso di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kurdas (57), dijadikan tersangka oleh Polsek Biringkanaya karena menggeser baja ringan yang menempel dan membahayakan rukonya. Kurdas dilaporkan ke polisi oleh pemilik baja ringan tersebut.
"Itu baja ringan mau dibangun dan saya cuma geser," ujar Kurdas saat ditemui, Rabu (22/12/2021).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurdas menjelaskan, dia memiliki ruko yang dijadikan tempat jualan bakso di kawasan Pasar Niaga Daya (PND). Tepatnya pada Juli 2020, dia melihat kerangka baja ringan yang menempel pada rukonya sehingga dia memilih menggeser baja ringan tersebut.
"Jadi itu bukan dibongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan," ungkap Kurdas.
Menurut dia, kerangka baja ringan tersebut ke depannya akan membahayakan bangunan ruko miliknya karena bertumpu pada bangunan ruko miliknya.
Dia juga mengatakan, kerangka baja ringan yang dia geser itu sebenarnya dibangun di atas fasilitas umum (fasum). Dia pun sempat mencari pemilik kerangka baja ringan itu tapi tak menemukannya.
"Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat," katanya.
Belakangan, lanjut Kurdas, pemilik kerangka baja ringan tersebut melaporkan Kurdas ke polisi. Kurdas pun resmi jadi tersangka pada Desember 2021.
"Ini anehnya bangunan melengket di tempatku saya dijadikan tersangka padahal saya cuma geser," katanya.
Kurdas saat ini ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP.
Diketahui, Kurdas ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP. Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujianto, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, belum memberikan keterangan.
Simak juga 'Waspadai Omicron, Makassar Lakukan Beberapa Pembatasan saat Nataru':