Jaksa soal Pengakuan Munarman Tak Terlibat Terorisme: Itu Asumsi Terdakwa

Jaksa soal Pengakuan Munarman Tak Terlibat Terorisme: Itu Asumsi Terdakwa

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 13:37 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 (Dok. Istimewa)
Munarman saat ditangkap Densus 88 (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman mengklaim dia tidak terlibat oleh organisasi teroris. Munarman mengatakan kehadirannya di sejumlah acara di beberapa kegiatan yang ada 'baiat' tidak masuk ke unsur pidana terorisme.

Apa tanggapan jaksa penuntut umum?

"Bahwa dari substansi pemaparan yang seminar yang disampaikan Terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri, bukanlah suatu perbuatan pidana. Perbuatan Terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai pernyataan Munarman tersebut hanya asumsi. Jaksa juga menilai eksepsi Munarman dan pengacara seluruhnya sudah masuk ke isi perkara.

"Terhadap keberatan tersebut, kami penuntut umum memberikan pendapat, bahwa semua keberatan Terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif Terdakwa, dan penasihat hukum Terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi Terdakwa atau penasihat hukum," papar jaksa.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Munarman melakukan baiat pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum. Dia mengatakan kegiatan baiat itu belum ada kekuatan hukum mengikat sehingga dia menilai hal itu tidak melanggar hukum.

"Selain itu juga, secara hukum tidak ada pelanggaran hukum apa pun yang saya lakukan pada kegiatan tanggal 6 Juli 2014 tersebut. Berdasarkan hukum, sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014," kata Munarman saat membacakan eksepsi.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," lanjutnya.

Selain itu, dia menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di markas FPI Makassar dan acara diskusi di Medan. Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara itu.

"Saya tidak pernah berhubungan dalam konteks di luar keperluan seminar, baik sebelum maupun sesudah acara seminar. Saya juga tidak pernah mengenal pemilik pondok pesantren sebelumnya, dan saya tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi dengan pemilik pondok pesantren atau kelompoknya pascaseminar tanggal 25 Januari 2015 tersebut," ujar Munarman.

"Begitu juga dalam peristiwa seminar di Kota Medan. Saya hadir karena diundang sebagai narasumber, yang memang sudah sejak tahun 90-an salah satu kegiatan saya adalah sebagai narasumber di berbagai seminar dan diskusi publik dari seluruh kalangan dan kelompok masyarakat. Tidak terbatas hanya pada satu kelompok saja," lanjutnya.

Simak Video 'Sidang Tanggapan Eksepsi, Jaksa Minta Pihak Munarman Berpikiran Jernih':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads