Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Tuduh Balik Pelapor Penipu-Pemeras

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 13:14 WIB
Foto: Ilustrasi hukum (Dok.detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik membantah telah menipu PT Tirto Alam Cindo (TAC) terkait cek kosong. Keduanya menuding balik PT TAC yang justru berniat menipu.

Bantahan sekaligus tuduhan balik tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) Yasrizal. Agusrin merupakan Komisaris PT API, sementara Saleh adalah Direktur Utama PT API.

"Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin, mantan Gubernur Bengkulu, dan Pak Saleh, Direktur Utama PT API," kata Yasrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).

Yasrizal mengklaim Saleh merupakan orang dekat salah seorang petinggi negeri. Menurutnya, dugaan penipuan yang dilaporkan PT TAC bohong dan fitnah.

Yasrizal menyebut justru PT TAC yang menipu PT API dengan memanipulasi seolah kondisi barang sesuai kesepakatan. Menurutnya, PT TAC juga memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan Agusrin dan Saleh agar mau membayar Rp 33 miliar.

"Sejak awal, Pak Saleh selaku Dirut bersedia melunasi berapa pun nilainya transaksinya. Tapi Pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan appraisal, tetap memaksa membayar Rp 33 miliar," sebut Yasrizal.

Yasrizal mengungkapkan PT API telah membayarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada PT TAC saat kesepakatan lisan disepakati. Namun, sebut dia, ketika tim PT API meninjau pabrik, ternyata kondisi mesin-mesin di sana jauh dari kesepakatan, serta banyak mesin-mesin yang diklaim sebagai milik PT TAC dan dijual kembali kepada pemilik asalnya.

"Berdasarkan temuan itulah, Pak Saleh dan Pak Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim yang independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut," tutur Yasrizal.

"Dan jika tidak mau dilakukan appraisal, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan, dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Pak Saleh dan Pak Agusrin kepada pihak penjual," imbuhnya.

Namun, menurut Yasrizal, hingga hari ini PT TAC tidak bersedia dilakukan appraisal. Bahkan dia menyebut PT TAC menekan Agusrin dan Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan PT API, nilai barang yang dijual PT TAC hanya Rp 6 miliar.

Penjelasan soal cek kosong ada di halaman berikutnya.

Simak Video 'Polda Metro Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Penipuan Cek Kosong':






(zak/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork