Legislator PAN-PPP Prediksi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Bakal Ditolak

Legislator PAN-PPP Prediksi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Bakal Ditolak

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 07:49 WIB
Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya lantaran tak terima diberhentikan secara tidak hormat. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding memprediksi gugatan Benny bakal ditolak.

"Saya kira nggak (dikabulkan). Saya tidak mendahului proses persidangan, tetapi prediksi. Saya kira majelis hakim akan melakukan suatu proses secara baik dan melihat fakta yang sebenarnya," ujar Suding kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

"Tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke PTUN," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suding menilai sanksi pemecatan merupakan keputusan yang tepat. Anggota DPR Fraksi PAN itu mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya kira (sanksi pemberhentian secara tidak hormat) sangat tepat sekali dan itu patut kita hargai dan apresiasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Suding, sanksi pemecatan untuk Benny merupakan suatu keharusan. Tujuannya, sebut dia, untuk memberikan efek jera terhadap para oknum aparat kepolisian yang terlibat narkoba.

"(Saya) memberikan penghargaan terhadap langkah Kapolri menerapkan sanksi tegas kepada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan, yang tidak menunjukkan sikap disiplin dan integritas," lanjutnya.

PPP: Kasusnya Kejahatan Luar Biasa

Senada dengan Suding, anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani, ragu gugatan Benny bakal dikabulkan majelis hakim. Sebab, Arsul menjelaskan, kasus yang melilit Benny termasuk kejahatan luar biasa.

"Saya termasuk yang tidak yakin bahwa gugatan itu bakal dikabulkan kecuali bisa dibuktikan bahwa pimpinan Polri melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," tutur Arsul saat dihubungi terpisah.

Arsul mengaku mengikuti perjalanan kasus itu. Menurutnya, ketegasan pimpinan Polri memang diperlukan memutus kasus Benny.

"Kemudian secara materiel persoalannya juga menyangkut kasus yang terkait dengan kejahatan luar biasa, yakni narkoba, bukan menyangkut tindak pidana ringan," terang Arsul.

"Dalam kasus-kasus yang masuk tindak pidana yang luar biasa seperti narkoba, yang sedang kita perangi habis-habisan, maka ketegasan pimpinan Polri dalam menjatuhkan sanksi terhadap jajaran juga diperlukan," lanjutnya.

Namun, Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan bahwa Benny memiliki hak mengajukan gugatan. Terkait dikabulkan atau tidak gugatan Benny, Arsul enggan berbicara lebih jauh.

"Itu hak warga negara yang nggak bisa dilarang. Namun, apakah gugatannya akan dikabulkan, itu soal lain," ucapnya.

Seperti diketahui, Benny dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba. Tak terima dipecat tidak hormat, Benny menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Lihat video saat 'Sidang Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Hindari Wartawan':

[Gambas:Video 20detik]



Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Berikut gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Benny diketahui telah dipecat dari institusi Polri, tapi Benny mengajukan banding. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus, menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atas Benny karena kasus narkoba. Namun Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

Benny diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

Halaman 2 dari 2
(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads