Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuntut Anton agar menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Menyatakan terdakwa Anton melakukan tindak pidana sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika," kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Tuntutan tersebut telah dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh JPU Kejari Jakbar, Thareza M Thayzar dan Alif Darmawan, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini terdakwa Anton terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anton lalu dituntut 2,5 tahun penjara dan juga 6 bulan rehabilitasi, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider 3 bulan kurungan," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Karutan Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat itu, AKPB Ronaldo Maradona, kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
A ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon seluler.
"Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat isap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam, dan 1 unit handphone," kata Ronaldo.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Depok itu positif narkoba jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo.
"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo," tutur Ronaldo.
(eva/eva)