Kejari Depok: Guru Ngaji Cabul Bisa Dituntut Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Kejari Depok: Guru Ngaji Cabul Bisa Dituntut Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 23:12 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas nama tersangka MMS (52), yang diduga mencabuli 10 muridnya di Depok. Kejari Depok membentuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus itu.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52,) pria kelahiran Lumajang tahun 1969," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, Selasa (21/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan tim jaksa peneliti ini merupakan bentuk perhatian serius dari pihak Kejaksaan. Tim jaksa peneliti dalam kasus pencabulan ini diketuai langsung Kajari Depok, Sri Kuncoro, bersama dengan tiga jaksa lainnya.

"Menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang jaksa," jelas Andi Rio.

ADVERTISEMENT

"Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi, dan Alfa Dera," tambahnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads