KPK Ajukan Banding atas Kasus RJ Lino

KPK Ajukan Banding atas Kasus RJ Lino

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 20:10 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengajukan permohonan banding.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan banding itu diajukan karena tidak terdapat pembebanan pembayaran uang pengganti akibat perkara yang diduga merugikan USD 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Pembebanan itu seharusnya dijatuhkan pada PT HDHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali.

Ali enggan menjelaskan rinci alasan banding. Dia menyebut alasan lengkap telah tertulis dalam memori banding. Banding itu akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," katanya.

Ali berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan banding yang diajukan agar sesuai dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, Ali menilai KPK tak hanya menangkap koruptor, tapi juga memaksimalkan pengembalian aset negara.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan. Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ujarnya.

"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tambah Ali.

Simak terkait vonis RJ Lino di halaman berikutnya.

Sebelumnya, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim.

Hakim mengatakan RJ Lino terbukti menguntungkan perusahaan pengadaan 3 unit QCC twinlift, yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Hakim juga mengatakan Lino memberi keistimewaan ke HDHM.

"Terdakwa memberikan perlakuan khusus pada HDHM untuk melakukan survei di 3 pelabuhan agar HDHM melakukan penawaran khusus dibanding perusahaan lainnya yang tidak diberikan kesempatan sama. Padahal pelabuhan adalah objek vital nasional dan tidak semua orang bebas masuk. Hal ini dibuktikan ketika terdakwa menginginkan QCC twinlift, dan HDHM juga menawarkan QCC twinlift. Mengingat pada kenyataannya hanya HDHM yang memasukkan penawaran QCC twinlift," kata hakim

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads