KPK Ajukan Banding atas Kasus RJ Lino

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 20:10 WIB
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengajukan permohonan banding.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan banding itu diajukan karena tidak terdapat pembebanan pembayaran uang pengganti akibat perkara yang diduga merugikan USD 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Pembebanan itu seharusnya dijatuhkan pada PT HDHM.

"Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali.

Ali enggan menjelaskan rinci alasan banding. Dia menyebut alasan lengkap telah tertulis dalam memori banding. Banding itu akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," katanya.

Ali berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan banding yang diajukan agar sesuai dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, Ali menilai KPK tak hanya menangkap koruptor, tapi juga memaksimalkan pengembalian aset negara.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim jaksa dalam uraian surat tuntutan. Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ujarnya.

"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tambah Ali.

Simak terkait vonis RJ Lino di halaman berikutnya.




(azh/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork