Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 59 Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 59 Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah

Atta Kharisma - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 15:34 WIB
Satgas Pelindungan PMI Kemnaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, Senin (20/12/2021).
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA. Hal ini merupakan hasil sidak yang digelar oleh Satgas Perlindungan PMI Kemnaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).

Sidak yang dilakukan pada Senin (20/12) itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal.

Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan, bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono menjelaskan sidak ini merupakan upaya perlindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Ia menuturkan penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI.

"Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Suhartono menerangkan penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Sementara itu, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang bukan berasal dari P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," ungkap Rendra. (akn/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads