Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bisa dibuat jelang peringatannya yang sebentar lagi tiba. Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember dan Tahun Baru 2022 mendatang jadi momen penting yang tak boleh dilewatkan begitu saja.
Diketahui pemerintah menyiapkan sejumlah pengetatan aturan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai dari perayaan tahun baru hingga kegiatan ibadah Natal.
Untuk menyemarakkan Nataru, detikcom merangkum link Twibbon yang bisa diunggah di media sosialmu. Cek di sini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Link Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Twibbon diartikan sebagai frame atau bingkai. Awalnya Twibbon hanya dipakai di Twitter, namun seiring berjalannya waktu, Twibbon dipakai di berbagai media sosial lainnya, mulai dari Instagram, WhatsApp hingga Telegram.
Di laman resmi Twibbonize, ada sederet desain Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang bisa digunakan. detikcom merangkum beberapa link yang bisa dijadikan referensi untuk diunggah:
Cara Membuat Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Dari link di atas, kamu bisa memilih salah satu desain untuk membuat Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Tentukan salah satu desain yang ingin dipakai untuk Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Jika sudah klik link di atas. Kamu juga dapat menentukan desain lainnya dengan mengunjungi laman www.twibbonize.com
- Nantinya akan muncul menu 'Pilih Foto' lalu klik. Tentukan foto yang diinginkan kemudian klik OK
- Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan otomatis menyimpan foto yang kamu pilih. Jika foto dirasa masih belum tepat posisinya, kamu dapat menggeser posisinya. Jika sudah, klik 'crop'.
- Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kini sudah selesai. Klik 'download' dan Twibbon akan tersimpan di galeri fotomu. Kamu sudah dapat mengunggahnya di media sosial atau dijadikan foto profil.
Aturan Perayaan Natal dan Masuk Mal
Setelah mengetahui link Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, perlu juga diketahui sederet aturan yang diterbitkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Berikut di antaranya:
- Hindari kerumunan saat merayakan Tahun Baru 2022. Perayaan bisa dilakukan masing-masing atau dengan keluarga dengan jumlah terbatas.
- Seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022
- Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.
- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.
Link dan cara membuat Twibbon Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah diketahui. Simak di halaman selanjutnya terkait aturan wisata dan perjalanan selama Nataru.
Aturan Kegiatan Wisata Selama Nataru
Masih merujuk pada Inmendagri No 66 Tahun 2021, berikut daftar kegiatan wisata selama Nataru:
- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75%
- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Aturan Perjalanan Selama Nataru
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)
- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam
- Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tidak menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah Natal dan libur sekolah. Kebijakannya diatur oleh Kementerian terkait.