Polisi: Pelaku Sodomi Anak di Jakbar Karyawan di Sebuah Universitas

Polisi: Pelaku Sodomi Anak di Jakbar Karyawan di Sebuah Universitas

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 14:58 WIB
Pelaku sodomi anak di bawah umur ditangkap Polres Jakbar
Pelaku sodomi anak di bawah umur ditangkap Polres Jakbar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial H (27) yang menyodomi anak laki-laki berusia 7 tahun di Jakarta Barat. Pelaku sodomi diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu universitas di Jakarta.

"Pelaku merupakan karyawan di salah satu universitas yang ada di Jakarta," ujar kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, Selasa (21/12/2021).

Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Rabu (15/12) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku H ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya.

Aksi bejat pria tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu dalam kurun Februari-Mei 2021. Pelaku diketahui juga menyimpan sejumlah foto anak di bawah umur di ponselnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi di dalam HP tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya, kita masih mendalami ini," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, Selasa (21/12/2021).

Di antara sejumlah foto tersebut, ada foto korban. Foto tersebut diambil pelaku dari Facebook.

"Dan salah satu foto tersebut adalah foto korban. Jadi hasil keterangan sementara dari pelaku bahwasanya dia menjelaskan foto-foto itu diperoleh dengan cara men-download di Facebook," jelasnya.

Niko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki ketertarikan kepada sesama jenis.

"Menurut keterangan pelaku, pelaku ada memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan menurut keterangan pelaku juga bahwasanya dia juga pernah menjadi korban," jelasnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ain/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads