Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta dalam menutup diskotek Golden Crown. MA sependapat dengan PTUN Jakarta bila Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menutup diskotek itu sehingga harus dicabut penutupan itu.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mencabut usaha diskotek pada 7 Februari 2020 setelah dilakukan razia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba. Versi Golden Crown, pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.
Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Golden Crown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut penutupan Golden Crown di Jakarta Barat. PTUN Jakarta menilai Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) itu. Berikut pertimbangan PTUN Jakarta:
Pengadilan menilai bahwa secara substansi penerbitan surat keputusan objektum litis mengandung segi kekurangan yuridis, karena terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menerbitkan surat keputusan objektum litis tanpa terlebih dahulu mendengar, meneliti hasil pemeriksaan badan atau lembaga yang berwenang dalam hal ini hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta, sehingga tindakan Tergugat yang mencabut Tanda daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa merupakan tindakan yang sewenang-wenang (Willekeur) karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan secara mutatis mutandis juga melanggar azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara dan asas kecermatan yaitu asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan / atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan okumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.
Putusan PTUN Jakarta senada dengan argumen pihak Golden Crown. Menurut pihak Golden Crown, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.
"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan, yang dikutip dari berkas gugatan.
Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Apa hasilnya?
"Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (21/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Lihat juga Video: Guyon Ganjar Akan Colek Anies Gegara Diskotek Jakarta