Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) protes karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1%. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pengusaha menyampaikan keberatan.
"Kalau pengusaha nanti ada keberatan silakan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi, dialog," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan buruh dan pengusaha saling membutuhkan. Dia mengingatkan para pengusaha soal pentingnya buruh sejahtera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses, kalau ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi, bekerja sama," ujarnya.
"Begitu juga pemerintah butuh kerja sama semua pihak, dari buruh, pengusaha dan tentu dukungan masyarakat yang tidak kalah penting," sambungnya.
Riza mengklaim semua pihak setuju dengan kenaikan UMP hingga 5% pada rapat di Dewan Pengupahan. Dia mengatakan kenaikkan UMP DKI hingga 5,1% telah dilakukan lewat berbagai pertimbangan.
"Dulu waktu kita rapat di awal Dewan Pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan sampai 5%," ujarnya.
Riza mengatakan jika memakai formula dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kenaikan UMP hanya 37 ribu atau 0,8%. Dia menilai hal itu tidak memenuhi rasa keadilan.
"Bayangkan masa naiknya Rp 37 ribu atau 0,8%, tidak sampai 1%, kan belum memenuhi rasa keadilan, untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur, Pemprov mengambil kebijakan dinaikkan 5,1%," tuturnya.
Sebelumnya, Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam hal ini menilai Anies yang merevisi UMP 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12).