Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan kenaikan tersebut sebelumnya sudah dibahas pada rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha.
"Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan," ujar Riza di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Riza mengatakan, dalam rapat sebelumnya, pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan UMP hingga 5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen, makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujarnya.
Riza mengatakan revisi kenaikan tersebut dilakukan karena harus sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan inflasi, yaitu UMP selalu di atas kedua hal tersebut setiap tahun.
"Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas kebutuhan ekonomi, di atas inflasi, nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37ribu, kan tidak adil, tidak bijak, di bawah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan Pemprov DKI sudah berkirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula kenaikan UMP untuk direvisi.
"Kami sudah bersurat, Pak Gubernur ke pemerintah ke Kemnaker, sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi, akhirnya Pemprov memutuskan untuk menaikkan UMP berdasarkan angka yang lebuh baik dan lebih bijak," tuturnya.
Seperti diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% atau senilai Rp 225 ribu. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
(maa/maa)