Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai, Sumut (Sumut). Keduanya diyakini bersalah menjadi penjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan antara Indonesia-Malaysia menggunakan sampan kaluk.
Kedua nelayan yang menjadi terdakwa adalah Hasanul Arifin dan Supandi. Kasus ini terungkap ketika mereka meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021. Sabu itu kemudian ditemukan oleh personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia," ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata jaksa.
Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasanul Arifin ditawari oleh Udin (DPO) untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan janji upah Rp 200.000.000 (Rp 200 juta). Hasanul kemudian mengajak terdakwa Supandi.
Pada 17 Mei 2021, mereka menjemput sabu di perairan perbatasan Malaysia. Pada 19 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.
Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.