Pengacara Minta Jerinx SID Dihadirkan Langsung di Sidang Eksepsi Besok

Pengacara Minta Jerinx SID Dihadirkan Langsung di Sidang Eksepsi Besok

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 13:28 WIB
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2, Rabu (1/12/2021).
Jerinx saat tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu. (Yogi Ernes/detikcom)

Duduk Perkara Kasus

Jerinx ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads