Pengacara Minta Jerinx SID Dihadirkan Langsung di Sidang Eksepsi Besok

Pengacara Minta Jerinx SID Dihadirkan Langsung di Sidang Eksepsi Besok

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 13:28 WIB
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2, Rabu (1/12/2021).
Jerinx saat tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx 'SID' kepada Adam Deni telah masuk ranah pengadilan. Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut pihaknya akan membacakan eksepsi di persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat besok.

Sugeng mengatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atas dakwaan (eksepsi). Pada sidang pertama yang digelar Rabu (15/12), Jerinx mengikuti persidangan secara daring (online).

"Ini sudah sidang kedua. Besok tuh acaranya eksepsi dari pihak penasihat hukum Jerinx jam 10 di PN Jakpus. Sidangnya itu secara online kemarin ya," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang perdana pekan lalu, Jerinx mengikuti persidangan secara daring di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, untuk sidang pembacaan eksepsi besok, pihak pengacara meminta Jerinx dihadirkan secara langsung.

"Besok pun masih online Tapi besok kami akan memasukkan permohonan supaya sidang dilakukan secara offline," katanya.

ADVERTISEMENT

Hari ini juga diketahui genap 20 hari Jerinx ditahan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya. Terkait keputusan perpanjangan masa penahanan Jerinx, pihak pengacara mengatakan hal itu juga akan diputuskan besok.

"Penasihat hukum belum mendapat informasi tentang perpanjangan penahanan. Jadi kami berharap tidak diperpanjang. Tapi kepastiannya itu besok," ujar Sugeng.

Sebelumnya diketahui, Jerinx 'SID' telah resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jaksa menitipkan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya,

Duduk Perkara Kasus

Jerinx ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads