DPR mengesahkan UU Jalan sebagai revisi UU 30 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan UU baru ini, perorangan kini bisa membuat jalan untuk kepentingan pribadi.
Dalam UU Jalan yang baru disahkan sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/12/2021), muncul pasal baru yaitu Pasal 57A. Pasal ini masuk dalam Bab Jalan Khusus. Di mana didefinisikan Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
a.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b.badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; c. perseorangan;
d.kelompok masyarakat; dan/atau
e.instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri," demikian bunyi Pasal 57A ayat 2.
Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3, yaitu:
a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
"Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus," demikian bunyi Pasal 57C.
Dalam Pasal 57C ayat 1 disebutkan Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus. Namun di sisi lain, pemerintah juga bisa mengambil alih Jalan Khusus menjadi Jalan Umum secara sepihak. Dengan pertimbangan:
1. kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
2. kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
3. peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 57D ayat 4.
Lihat juga Video: Daftar Ruas Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru