Disahkan DPR, UU Kini Bolehkan Pribadi Bikin Jalan untuk Kepentingan Sendiri

d'Legislasi

Disahkan DPR, UU Kini Bolehkan Pribadi Bikin Jalan untuk Kepentingan Sendiri

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 12:31 WIB
Foto aerial kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 38, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu  (9/6). Kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan saat arus mudik Lebaran 2018 serta adanya penyempitan jalan dan para pemudik yang ingin masuk ke rest area KM 39. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/18
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

DPR mengesahkan UU Jalan sebagai revisi UU 30 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan UU baru ini, perorangan kini bisa membuat jalan untuk kepentingan pribadi.

Dalam UU Jalan yang baru disahkan sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/12/2021), muncul pasal baru yaitu Pasal 57A. Pasal ini masuk dalam Bab Jalan Khusus. Di mana didefinisikan Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:

a.badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b.badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; c. perseorangan;
d.kelompok masyarakat; dan/atau
e.instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri," demikian bunyi Pasal 57A ayat 2.


Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3, yaitu:

ADVERTISEMENT

a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
"Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus," demikian bunyi Pasal 57C.

Dalam Pasal 57C ayat 1 disebutkan Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus. Namun di sisi lain, pemerintah juga bisa mengambil alih Jalan Khusus menjadi Jalan Umum secara sepihak. Dengan pertimbangan:

1. kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
2. kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
3. peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 57D ayat 4.

Lihat juga Video: Daftar Ruas Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru

[Gambas:Video 20detik]




(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads