Gugatan Datang Tak Sampai Sehari Usai UU Cipta Kerja Diundangkan

Round-Up

Gugatan Datang Tak Sampai Sehari Usai UU Cipta Kerja Diundangkan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 20:33 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah diundangkan, UU Cipta Kerja resmi digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), seperti diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).

Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Jokowi ada di halaman 769. UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.

KSPI Ajukan Gugatan ke MK

ADVERTISEMENT

Tidak sampai sehari setelah UU Cipta Kerja diteken Jokowi, KSPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat detikcom di situs MK, Selasa (3/11), UU Cipta Kerja digugat KSPI per Senin (2/11) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.

Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal, Sekjen KSPI Ramidi, dan kawan-kawan bertindak sebagai pemohon.

"Kami informasikan, bahwa judicial review KSPI sudah didaftarkan ke MK," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.

KSPI juga menyampaikan sikap terkait UU Cipta Kerja. Lima poin sikap KSPI ada di halaman selanjutnya.

Begini Sikap Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan terdapat 2 uji yang akan dilakukan, yakni uji materi dan uji formil. Ia berharap hakim MK tidak hanya melihat dari sisi formalistik, tapi juga mempertimbangkan hak-hak konstitusional para buruh.

1. Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian uu cipta kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yakni keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan pada Allah SWT. Kami buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada yang mulia para hakim konstitusi bahwa sebelum menduduki jabatannya, bahwa hakim konstitusi yang mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT dengan mengawali perkataan suci demi Allah. Semua keputusan MK diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian uu cipta kerja. tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. sebab jika MK hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal maka kebenaran yang ada di balik layar kebenaran sejati tidak pernah terpenuhi. oleh sebab itu kaum buruh Indonesia menaruh harapan tinggi dan besar pada mk untuk mampu menggali, menyikapi, dan menentukan kebenaran yang hakiki dalam proses pengujian UU Cipta Kerja.

3. Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, memutus, mengadili ,perkara pengajuan UU Cipta Kerja tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon, melainkan yang mulia MK juga perlu mengambil inisiatif dan secara aktif bisa menggali kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang banyak disoroti oleh seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia internasional. Mengapa demikian? Karena MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa mengubah keputusan MK dalam artian benteng terakhir. Jalan aksi bukan hanya tujuan, jalan aksi bukan pemogokan, bukan cara yang ditentukan. Tapi konstitusi memberi ruang melalui mk dan itu adalah pilihan hukum yang paling elegan dalam memutuskan perkara. Dalam konteks itu kaum buruh berharap mk bisa berperan maksimal.

4. Meminta kepada MK agar dalam memeriksa mengutus perkara pengujian UU Cipta Kerja sungguh-sungguh memerhatikan aspirasi kaum buruh , mahasiswa, yang meluas di seluruh pelosok negeri, dan ini bukaan tentang kekuasaan. ini tentang keadilan yang meluas dirasakan rakyat Indonesia, yang dengan segala risiko mereka terpaksa harus turun ke jalan di tengah pandemi COVID. Nyawa adalah taruhan kami tapi demi tegaknya keadilan mencari keadilan the last guard di MK. Kebulatan tekad rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja, suara kaum buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya dipertimbangkan oleh MK serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Nilai-nilai yang disebut sebagai nilai-nilai yang tidak tertulis, itu tempatnya di atas atau setidaknya samping konstitusi. Aspirasi rakyat adalah konstitusi tidak tertulis. Kaum buruh memohon keikhlasan pada hakim yang mulia

5. Meminta kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja benar-benar dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi, the guardian of constitution. Sebagai the protect of citizen constitutional right dan sebagai pelindung hak asasi manusia. Sebab sebagaimana disuarakan banyak pihak bahwa cipta kerja melangkahi UUD 1945, melanggar hak-hak kaum buruh, serta benar-benar menista hak asasi manusia.

Halaman 2 dari 2
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads