Di Sidang, Azis Syamsuddin Singgung Eks Bupati Kukar Rita Bawa HP di Lapas

Di Sidang, Azis Syamsuddin Singgung Eks Bupati Kukar Rita Bawa HP di Lapas

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Des 2021 22:01 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin menyinggung komunikasi antara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Azis menyinggung Rita berkomunikasi via telepon dengan Robin di lapas.

Awalnya, Azis sebagai terdakwa dalam sidang bertanya kepada Robin apakah Robin pernah berkomunikasi dengan Rita Widyasari. Robin pun mengakui itu.

"Ada beberapa kali (komunikasi dengan Rita)," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, saudara Rita memegang telepon di dalam penjara?" tanya Azis.

"Seingat saya iya," kata Robin.

ADVERTISEMENT

Azis pun menyinggung tentang larangan narapidana membawa alat komunikasi di lapas. Azis menegaskan Rita sebagai warga binaan lapas seharusnya tidak memegang handphone dan tidak berkomunikasi dengan AKP Robin.

"Catatan kepada kami, berdasarkan Kepmen perundang-undangan di Lapas tidak boleh memegang ponsel. Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?" ucap Azis menegaskan.

"Pada saat bertemu, Rita memberi nomor telepon kepada saya," jawab Robin.

"Yang telepon Rita atau saudara?" timpal hakim ketua Muhammad Damis.

"Saya yang telepon Rita, karena Rita yang memberikan komunikasi itu," ujar Robin.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait Rita, dia adalah salah satu penyuap AKP Robin. Dalam dakwaan Robin, Rita disebut memberikan Rp 5.197.800.000 kepada AKP Robin dan Maskur Husain.

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads