Hakim Minta AKP Robin Dikonfrontasi dengan Maskur Husain: Pasti Ada yang Bohong

Hakim Minta AKP Robin Dikonfrontasi dengan Maskur Husain: Pasti Ada yang Bohong

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Des 2021 20:35 WIB
Sidang AKP Robin (Zunita Putri/detikcom)
Foto: Sidang AKP Robin (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Hakim anggota pengadil perkara Azis Syamsuddin, Fahzal Hendri, meminta jaksa KPK menghadirkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan pengacara Maskur Husain secara bersamaan di sidang Azis. Fahzal meminta jaksa mengkonfrontasi Robin dan Maskur.

Awalnya, hakim Fahzal mengonfirmasi terkait pernyataan Maskur yang mengaku di telepon AKP Robin terkait pengawalan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Robin menyatakan keberatan itu tidak benar.

"Saudara pernah nggak telepon Maskur pada Agustus? Apa yang saudara katakan sama dia masalah kasus Azis Syamsuddin dengan Aliza Gunado?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya, saya tidak pernah lewat telepon membahas seperti itu," kata Robin.

Hakim pun terus mencecar Robin karena berbeda keterangannya dengan Maskur Husain yang sebelumnya menjadi saksi. Namun lagi-lagi Robin membantah keterangan Maskur itu.

ADVERTISEMENT

Hakim lantas mengkonfirmasi hal lain terkait penyerahan uang di salah satu rumah makan, hakim bertanya itu mengkonfirmasi pernyataan Maskur. Robin juga menepis hal itu.

"Kata Maskur, Pak Azis terdakwa ini setuju dengan tawaran sehingga berlanjut dengan pemberian uang yang di RM Borero itu?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Robin.

Hakim Fahzal Hendri pun meminta Robin dikonfrontasi dengan Maskur Husain. Fahzal yakin antara Robin dan Maskur ada yang berbohong.

"Sama aja kalau begitu, untung saja Maskur belum selesai pemeriksaan itu. Dikonfrontir aja kalau gitu, dikonfrontir mana yang benar, pasti salah satu ada yang bohong. Dari rangkaian ini, kami kan bukan keterangan Saudara aja yang dipercaya, harus ada keterangan lain, benar apa nggak, artinya ada hubungannya," kata hakim Fahzal.

"Jadi nggak ada satupun yang Saudara lakukan dalam perkara Azis?" tanya hakim dan dijawab 'tidak'.

"Tidak ada juga terima uang dari Azis Syamsuddin?" cecar hakim lagi.

"Nggak ada," sebut AKP Robin.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads