Jaksa Heran AKP Robin Takut-takuti Azis Syamsuddin demi Pinjam Rp 200 Juta

Jaksa Heran AKP Robin Takut-takuti Azis Syamsuddin demi Pinjam Rp 200 Juta

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Des 2021 19:09 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin mengaku menerima uang dari Azis Syamsuddin senilai Rp 200 juta. Robin mengklaim uang itu adalah pinjaman dan didapat dari hasil 'menakut-nakuti' Azis Syamsuddin.

Robin mengatakan itu saat diperiksa sebagai saksi di sidang Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021). Aksi menakut-nakuti Azis itu terjadi pada Agustus 2020, saat itu Robin mendatangi Azis di rumah dinas dan berniat meminjam Rp 200 juta.

Namun, karena tidak direspons oleh Azis, dia pun menghubungi Maskur Husain. Dari situ, kata Robin, timbul niat untuk menakut-nakuti Azis dengan perkara Lampung Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu Maskur cari berita di internet terkait terdakwa, lalu ada berita soal Lampung Tengah dan menyampaikan hal tersebut ke terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga memberikan pinjaman Rp 200 juta," kata Robin.

Robin pun mengatakan setelah menakut-nakuti Azis itu, Azis langsung mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Maskur. Kemudian, Maskur mengirim Rp 100 juta ke Robin.

ADVERTISEMENT

"Saudara kalimat menakut-nakutinya gimana?" tanya jaksa

"Kami dapat informasi tim kami maksudnya dengan Maskur bahwa nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," jawab Robin sambil menirukan kalimatnya saat itu.

"Di BAP 38 B: Dari info tersebut saya menyampaikan kembali ke Azis bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka. Begitu?" tanya jaksa lagi.

"Itu disampaikan Maskur, lalu saya sampaikan ke terdakwa. Tidak ekplisit perkara DAK, hanya sebut perkara Lampung Tengah," ngaku Robin.

Jaksa pun heran dengan pengakuan Robin yang mengaku menakut-nakuti Azis. Menurut jaksa, orang macam Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR RI tidak bisa dibohongi oleh Robin.

"Terdakwa ini bukan orang biasa kok berani memperdaya dan menakut-nakuti, terdakwa saya saja gak berani ke rumah?" tanya jaksa.

"Kan sudah kenal dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu kemungkinan beliau akan dengarkan," jawan Robin.

Jaksa KPK terus mencecar Robin terkait pengakuan menakut-nakuti Azis itu.

"Kok berani memperdaya dan menakut-nakuti wakil ketua DPR?" tanya jaksa lagi.

"Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, dengar dari Agus Supriyadi sudah kenal 5 tahun, dengar dari Dedi Yulianto ajudan anggota Polri, terdakwa baik hati dan suka membantu siapapun datang," ucap Robin.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads