Eks Penyidik KPK Tak Terima Dituntut 12 Tahun Bui, Singgung Tuntutan Juliari

Eks Penyidik KPK Tak Terima Dituntut 12 Tahun Bui, Singgung Tuntutan Juliari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Des 2021 14:31 WIB
Sidang pleidoi AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang pleidoi AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin keberatan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Robin merasa tidak adil karena tuntutannya disamakan dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021).

Robib merasa uang suap yang diterimanya tidak sebanding dengan suap yang diterima Juliari. Dia merasa perbuatannya itu lebih rendah dibanding Juliari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK, dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," ujar dia.

"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK. Namun sa menerima tuntutan yang sama dengan mantan menteri sosial tersebut," lanjut Robin.

ADVERTISEMENT

Robin pun meminta majelis hakim mempertimbangkan hal itu. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Minta Lili Pintauli Diproses Hukum

Lebih lanjut, Robin juga meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diproses secara hukum. Dia meminta hakim mempertimbangkan justice collaborator-nya karena dia telah mengungkap peran Lili dan pengacara bernama Arief Aceh.

"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.

Dia pun menyatakan mendukung laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Lili Pintauli. Diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan dugaan komunikasi antara Wakil Komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke penyidik Kejagung.

"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan 36 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Sebelumnya, AKP Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak Video: Dituntut 12 Tahun Penjara, AKP Robin: Ini Sangat Berat

[Gambas:Video 20detik]

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads