Gemas Jatim Sebut Presidential Threshold 20% Cederai Demokrasi

Gemas Jatim Sebut Presidential Threshold 20% Cederai Demokrasi

Yudistira Imandiar - detikNews
Senin, 20 Des 2021 16:13 WIB
Gemas Jatim Sebut Presidential Threshold 20% Cederai Demokrasi
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Ratusan massa dari berbagai daerah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jawa Timur (Gemas Jatim) menggelar deklarasi menuntut untuk dihapuskannya aturan ambang batas (Presidential Threshold). Mereka menilai aturan tersebut mencederai prinsip demokrasi di Tanah Air.

Ketua Gemas Jatim Yunaini Ali Rochayati menuturkan presidential threshold 20 persen tidak sesuai amanah UUD45, serta membatasi kebebasan rakyat dalam memilih calon pemimpin negara.

Wanita yang akrab disapa Oyik itu mengulas dalam Pasal 6 huruf a ayat (2) UUD 45 diatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, bukan berdasarkan presidential threshold 20%. Ia pun mengemukakan salah satu gagasan sentral di balik perubahan UUD 1945 (amandemen) pascareformasi adalah untuk memurnikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konyol jika mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi (chief executive atau presiden) jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial," jelas Oyik dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Ia menyebut mekanisme penggunaan hasil pemilu legislatif untuk menentukan calon pemimpin eksekutif tertinggi merupakan logika sistem parlementer. Oyik menjabarkan Pasal 222 UU Pemilu dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana mungkin menerima rasionalitas ketika hasil Pemilu DPR 2019 dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024," cecar Oyik.

Sementara itu, lanjutnya, partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual sesuai Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu sehingga menjadi peserta Pemilu 2024 tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2019.

Ia menegaskan penggunaan Presidential Threshold 20% untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden juga meniadakan salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin potensial masa depan. Alhasil masyarakat tidak memiliki banyak pilihan dan kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.

"Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan kedunguan yang dipamerkan. Untuk itu, kita akan bersama-sama ke Jakarta mendorong MK bijaksana sehingga tidak mencederai demokrasi Indonesia," pungkasnya.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads