Bank DKI Bilang Kasus Pembobolan Masih Diadili, Sampai di Mana Sidangnya?

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Des 2021 15:30 WIB
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembobolan Bank DKI Rp 50 miliar kembali mencuat setelah adanya laporan ke KPK. Ternyata kasus tersebut sebenarnya telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pejabat humas PN Jaktim, Alex, mengatakan terkait kasus tersebut ada 2 terdakwa yang saat ini disidangkan, yaitu Agam Indriadi dan Insan Oeyoen. Alex mengatakan kasus tersebut beragendakan sidang tuntutan.

"Agenda di SIPP, besok tuntutan (terdakwa Agam Indriadi)," kata Alex saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, dalam kasus ini, terdapat 3 terdakwa yang tengah disidangkan, yaitu 2 terdakwa sidang di PN Jaktim bernama Insan Insan Oeyoen dan Agam Indriadi. Insan Oeyoen masih dalam tahap pemeriksaan saksi sedangkan Agam Indriadi masih dalam tahap penuntutan.

Sedangkan 1 terdakwa lainnya disidangkan di PN Jakbar batas nama Margo Romli Yadi dengan agenda dakwaan.

Adapun para terdakwa diancam pidana Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bunyi Pasal 362 KUHP:

Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Bunyi Pasal 3 UU TPPU:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar pada 2019. Sementara itu, pihak Bank DKI mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

"Selanjutnya atas kasus tersebut Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).

Meskipun kasus tersebut sedang dalam proses persidangan, KPK mengatakan akan tetap memproses setiap aduan yang masuk ke KPK. KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Prinsipnya setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memverifikasinya untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujar Ali.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork