Bank DKI menjelaskan kasus pembobolan Bank DKI Rp 50 miliar masih berlangsung di tahap persidangan di pengadilan. Apakah kasus itu sama dengan kasus yang dilaporkan ke KPK?
"KPK tentu sesuai ketentuan undang-undang tidak bisa menginformasikan pihak pelapor maupun materi laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Ali menegaskan pihaknya bakal tetap memproses setiap laporan yang ada. Pihaknya akan memverifikasi apakah laporan itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.
"Prinsipnya setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memverifikasinya untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujar Ali.
Sebelumnya, kasus pembobolan Bank DKI Rp 50 miliar kembali mencuat usai adanya laporan ke KPK. KPK membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Ali menerangkan KPK akan memproses dan menelaah laporan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi dan menjadi tupoksi KPK atau tidak.
"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Bank DKI Buka Suara
Bank DKI buka suara terkait kasus pembobolan tersebut. Bank DKI menjelaskan upaya yang telah dilakukan pasca kejadian itu.
"Kasus ATM Bank DKI senilai Rp50 milyar terjadi pada tahun 2019. Atas kejadian tersebut Bank DKI langsung melaporkan kasus ini kepada Pemegang Saham, OJK dan BPK," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).
Kemudian Bank DKI juga telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut tengah disidang.
"Selanjutnya atas kasus tersebut Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku," kata Herry.
Lihat juga video 'Petani & Tukang Bangunan Bobol Tabungan 14 Orang hingga Rp 2 M':
Simak di halaman berikut
(eva/dhn)